Begini Kata Pakar Psikologi Mengenai Kasus Penusukan Syeikh Ali Jaber

- 14 September 2020, 14:30 WIB
Syekh Ali Jaber./
Syekh Ali Jaber./ /pmjnews

MANTRA SUKABUMI - Reza Indragiri Amriel sebagai pakar psikologi forensik menyatakan supaya pengusutan kasus penusukan Syekh Ali Jaber jangan terlalu terburu-buru dihentikan cuma karena alasan pelaku ialah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa. Tapi jika kasus buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, bagaimana mungkin perintah hakim tersebut bisa ada?," kata Reza kepada wartawan di Jakarta, Senin.

"Apabila memang pelaku ialah ODGJ maka harus didalami secara komprehensif. Kasus tidak dapat dihentikan begitu saja hanya karena alasan yang belum didalami," katanya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews.com.

Baca Juga: Menegangkan, Ini Detik-detik Penusukan Syekh Ali Jaber Hingga Pakaiannya Penuh dengan Darah

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Tes COVID-19 Antar Daerah Harus Diperkecil

Menurutnya dengan alasan gangguan jiwa dapat memperoleh pemaafan hukum.

Namun, apabila vonis gangguan jiwa dilaksanakan buru-buru maka kasus berhenti begitu saja.

"Gangguan jiwa tipe apa? Apakah termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?," ujarnya.

Menurut dia, apabila kalau ada vonis gangguan jiwa maka pihak yang bertanggung jawab mengatasi ODGJ dapat terkena kasus pidana sebab dianggap lalai membiarkannya menjadi membahayakan orang lain dan menjadi pelaku penusukan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Antaranews.com


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x