Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Tes COVID-19 Antar Daerah Harus Diperkecil
Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap 3 tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota Himbara.
Selanjutnya, Bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya.**