Jimly Asshiddiqie: Pasal Pembunuhan Berencana, Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Bisa Dihukum Mati

- 14 September 2020, 18:35 WIB
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2019
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2019 /ANTARA /Fathur Rochman

MANTRA SUKABUMI - Tregedi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber oleh seserorang yang tak dikenal menimbulkan simpati hingga komentar dari beragam kalangan dan profesi.

Bentuk-bentuk simpati terus berdatangan memberi penguatan dan pertanyaan sejauhmana keselamatan hak hidup seorang ulama dalam menjalankan tugas keagamaan.

Terbaru Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan, jika pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber (SAJ) bisa dituntut dengan kasus pembunuhan berencana dan terorisme.

Baca Juga: Innalilahi, Ternyata Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Diduga Orang Terlatih

Baca Juga: Subhanallah, Sungguh Mulia Akhlak Syekh Ali Jaber Ia Meminta Pelaku Jangan Dipukuli

Melalui akun Twitternya @JimlyAs pada Senin, 14 September 2020, Jimly menyarankan polisi dan jaksa cepat saja memproses penuntutannya, karena pelaku tertangkap tangan, segala buktinya sudah cukup untuk dituntut kasus pembunuhan berencana & terorisme dengan sangsi maksimal saja, bila perlu pidana mati, soal penilaian biar hakim yang memutuskan.

Diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal pada hari Minggu, 13 September 2020, saat mengisi kajian di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang, Pusat, Bandar Lampung.

Syekh Ali Jaber mengalami luka pada bagian atas tangan kanannya.

Seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id, jika tersangka penusuk Syekh Ali Jaber yaitu Alfin Adrian berusia 24 tahun, sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 14 September 2020.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x