Selama Pengetatan PSBB, Operasional Kendaraan Umum Juga Dibatasi

- 15 September 2020, 11:40 WIB
KRL (Foto: Istimewa)
KRL (Foto: Istimewa) /

Untuk bus gandeng hanya diperbolehkan 60 penumpang dan satu bus besar hanya boleh 30 orang penumpang. Aturan jaga jarak juga wajib diterapkan selama PSBB berlangsung.

2. KRL

Kereta Rel Listrik (KRL) mulai beroperasi sejak pukul 04.00 sampai 21.00 WIB. Namun, bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, setiap harinya hanya bisa menggunakan KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Hati-hati, Kebiasaan Buruk Ini Akan Membuat Kondisi Keuangan Kritis

Balita tidak diperbolehkan naik KRL selama corona. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) juga membatasi setiap satu gerbong kereta hanya dapat diisi 74 orang.

Pembukaan jendela di setiap gerbong kereta juga telah dilakukan oleh KCI. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona di dalam kereta.

3. MRT

MRT Jakarta sendiri beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB. Dikutip dari Instagram MRT Jakarta, pemberlakukan pembatasan jumlah penumpang di MRT hanya 62 sampai 67 orang dalam satu gerbong kereta.

Baca Juga: 6 Selebritis Luar Negeri yang Saling Benci, Tetapi Akhirnya Berteman Kembali

4. LRT

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah