Selama Pengetatan PSBB, Operasional Kendaraan Umum Juga Dibatasi

- 15 September 2020, 11:40 WIB
KRL (Foto: Istimewa)
KRL (Foto: Istimewa) /


MANTRA SUKABUMI – Pengaruh Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang diperketat mengakibatkan sektor transportasi umum kembali dibatasi.

Tentunya, ini sangat berpengaruh bagi masyarakat yang melakukan kegiatan sehari-hari menggunakan jasa transportasi umum.

Namun demikian, tetap diberlakukan pada jam-jam tertentu untuk beroperasi, yang mungkin masih bisa dimanfaatkan bago pengguna transportasi umum.

Baca Juga: Wajib Tau, Ini Penyebab dan Solusi Jika Insentif Prakerja Anda Gagal

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id, bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dan meresmikan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diberlakukan Senin 14 September 2020.

Akibat pengetatan PSBB tersebut, transportasi umum juga turut dibatasi kapasitas dan jam operasionalnya. Kapasitas yang harus dipenuhi adalah sebesar 50 persen.

Berikut jadwal operasional transportasi massal sepert bus Transjakarta, KRL, MRT, dan KRL selama PSBB total:

Baca Juga: Pencairan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah, Mungkin Ini Secara Bertahap

1. Transjakarta

Layanan busway atau transjakarta akan mulai beroperasi pada pukul 06.00 sampai 22.00 selama PSBB Jakarta. Dikutip dari Instagram Transjakarta, selama PSBB jumlah penumpanh dibatasi menjadi 50 persen.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x