Gunakan Warna Coklat, Seragam Baru Satpam Mirip Baju Dinas Polisi

- 15 September 2020, 17:29 WIB
Seragam baru Satpam berubah menjadi warna coklat.
Seragam baru Satpam berubah menjadi warna coklat. /PMJ News/

MANTRA SUKABUMI - Satuan pengamanan (Satpam) kini memiliki seragam baru yang terlihat seperti baju dinas kepolisian.

Seragam baru ini bertujuan untuk memuliakan profesi satpam dan untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi kepolisian dengan satuan pengamanan ini

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono

"Kemudian menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas," kata Brigjen Awi di Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman Antaranews.com pada Selasa, 15 September 2020.

Baca Juga: Jadwal Timnas U19 Indonesia, Laga Uji Coba Lawan Qatar, Bosnia dan Herzegovina, Dinamo Zagreb

Baca Juga: Keji, Pasangan Suami Istri Ini Tega Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas

Ia juga menjelaskan pemilihan warna coklat sebagai warna seragam baru satpam karena warna coklat merupakan warna alami.

"Coklat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan dan kejujuran," ujarnya

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa, bahwa terdapat lima jenis pakaian dinas anggota Satpam disertai dengan pangkatnya.

Baca Juga: Kabar Duka, Tiga Anggota Polres Madiun Positif Covid-19

Baca Juga: Pengemudi Nissan Ditetapkan Sebagai Tersangka Sebab Tabrak Pedagang dan Tukang Parkir

Diantaranya Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Pemberlakuan seragam dan atribut anggota Satpam sebelumnya diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007.
Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan atau Instansi.

Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah