PSBB Jakarta Diperketat, Termasuk Juga Pembatasan Waktu dalam Proses Pernikahan di KUA

- 15 September 2020, 18:55 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /pixbay

MANTRA SUKABUMI – Pernikahan adalah sesutau yang sakral, juga diwarnai dengan suka cita yang diwujudkan dengan acara yang mengundang keramaian.

Namun dengan kondisi saat ini, pernikahan menjadi pembahasan tersendiri. Mengingat demi memutus rantai penyebaran virus corona, segala bentuk keramaian dibatasi.

Ditengah pandemi sekalipun, sebenarnya pernikahan tetap bisa dilangsungkan dengan syarat tetap memperhatikan ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Terkontak Erat dengan Penderita COVID-19, 257 Warga Bangka Sedang dalam Pantauan

Sebagaimana dikutip mantrasuakbumi.com dari rri.co.id, menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang dimulai pada Senin, 14 September 2020.

Dalam penerapan PSBB ketat, pelayanan nikah dipastikan tetap berjalan dengan menetapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Melihat kondisi saat ini, khususnya di DKI Jakarta ini, kita sama-sama tahu cukup mengkwahtirkan. Kita sebagai petugas mengikuti saya ibaratkan sesuai aturan yang ada”, kata Penghulu Kampung Makasar, Jakarta Timur, Ustadz Fathur Rahman kepada media pada Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Wajib Tahu, Mulai Hari Ini Petugas Akan Langsung Tindak Warga yang Tidak Gunakan Masker

Fathur menyampaikan, dengan kembalinya diterapkan PSBB ketat, maka kegiatan akad nikah atau pemberkatan perkawinan hanya boleh berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil.

“Sesuai surat keputusan memang untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil”, katanya.

Dirinya juga mengatakan, “Ada pembatasan waktu dalam proses pernikahan di KUA, untuk satu pasang calon hanya butuh waktu 20 sampai 30 menit saja”, katanya.

Sementara, ketika disingung perihal nikah secara online, Fathut menerangkan, belum mendapatkan keputusan dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Wajib Tahu, Mulai Hari Ini Petugas Akan Langsung Tindak Warga yang Tidak Gunakan Masker

“Kalau untuk nikah online kita kembalikan kepada aturan yang ada, kalau untuk pendaftaran mungkin bisa, tapi kalau untuk pelaksanaanya kita ikutin, asalkan hukum syarat pernikahan sudah terpenuhi”, tandasnya.

Selama kebijakan pengetatan PSBB, Pemprov DKI membatasi izin berkerumun warga maksimal lima orang dalam satu tempat dan waktu bersamaan.

Kegiatan seperti seminar, resepsi pernikahan, dan aktivitas lainnya dibatasi sebagai upaya mengurangi potensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Dua Unit Pesawat Tempur F-16 Berpatroli di Perbatasan Indonesia-Timor Leste-Australia

Selain itu, Pemprov DKI juga menutup tempat rekreasi, taman kota, RPTRA, sekolah dan institusi pendidikan, dan fasilitas umum lainnya terkait pengumpulan orang hingga dua pekan ke depan. Kegiatan olahraga hanya dilakukan secara mandiri di sekitar rumah.

Sementara sejumlah pembatasan aktivitas pada PSBB transisi 4 Juni hingga 13 September masih belaku di pasar dan pusat perbelanjaan, rumah ibadah.

Juga kantor pemerintah pusat atau daerah, kantor perwakilan negara, BUMD atau BUMN, serta organisasi masyarakat lokal atau internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah