Pemprov DKI Jakarta, Tutup Sementera 10 Perusahan pada PSBB Jilid II

- 16 September 2020, 13:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, selaku pemberlaku PSBB Jakarta 14 September 2020. (ANTARA)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, selaku pemberlaku PSBB Jakarta 14 September 2020. (ANTARA) /Antara


MANTRA SUKABUMI – PSBB Hari Ke-3 DKI Jakarta semakin diperketat karena untuk mengurangi penyebaran virus Corona, setelah kemarin dilakukan sidak ke pusat perbelanjaan di Jakarta Oleh Wagub DKI.

Pada PSBB jilid II ini pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk mengurangi penyebaran virus Corona menutup 10 perusahan karena masih ada sejumlah perusahan yang ditutup sementara akibat ada kariyawan yang terpapar Covid-19.

Dari alasan itu maka Pemprov DKI sudah melakukan sidak ke 130 perusahaan, dari itu 10 perusahan sudah kita tutup, sebagaimana ungkapan Andri Yansyah selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Sempat Marah, Ahok Akhirnya Buka Aib Manajemen Pertamina

Baca Juga: Asyik, BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dislaurkan ke 5,45 Juta, Cek Saldo Rekening BCA dan Swasta

Baca Juga: WHO: Tak Akan Ada Vaksin Virus Corona untuk Kembali ke Kehidupan Normal Hingga 2020

“Dari Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB, Sebanyak 130 Perusahaan sudah kita sidak, lalu 10 perusahaan kita tutup sementara,” seperti mantrasukabumi.com kutip dari laman PMJNEWS.

Adapun sepuluh perusahan yang ditutup diantaranya 6 perusahaan diantaranya ada kariyawan yang terpapar Covid-19, sebagaimana pernyataan selanjut dari kepala Andri.

“Dari 6 Perusahaan itu, 3 berada di Jakarta Barat, 1 di berada Jakarta Timur, dan 2 di Jakarta Selatan. Perusahaan itu ditutup karena Covid-19 pada karyawan tersebut.

Baca Juga: Lagi-lagi, Pesawat Israel Lakukan Penyerangan Udara di Gaza

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x