Pantas Belum Menerima Tranferan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu? Begini Proses Pencairanya

- 16 September 2020, 20:08 WIB
Pantas Belum Menerima Tranferan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu? Ternyata Begini Proses Pencairannya
Pantas Belum Menerima Tranferan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu? Ternyata Begini Proses Pencairannya /fauzanevan - mantrasukabumi/
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) pada

 

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan data calon penerima bantuan.

Baca Juga: Siap-siap Ada Bocoran Jadwal Prakerja Gelombang 9? Segera Siapkan Persyaratannya

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Kebendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur melalui bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

Baca Juga: Jangan Menangis Tidak di Terima Prakerja Gelombang 8, Mungkin Ini Sebabnya

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x