Baca Juga: Kemnaker Cairkan 9 Juta Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Cek Nama Penerima Disini
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa pihaknya memastikan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tahap 3 telah dicairkan kepada 3,5 juta orang pekerja yang berhak.
Ida menjelaskan, patokan pekerja berhak tidaknya menerima
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tahap 3 adalah sesuai kriteria yang ada dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:
Baca Juga: Kabar Gembira, Kemnaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Tahap 3 Cair
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;