Gelar Konser Saat Kampanye Pilkada 2020, KPU Beri Izin

- 17 September 2020, 10:10 WIB
ILUSTRASI konser: Gelar Konser Saat Kampanye Pilkada 2020, KPU Beri Izin
ILUSTRASI konser: Gelar Konser Saat Kampanye Pilkada 2020, KPU Beri Izin /PIXABAY/.*/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 banyak sekali tantangannya, terutana dalam menerapkan protokol kesehatan disetiap tahapan dan kegiatan yang akan dilaksanakan.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak melarang bagi para calon kepala daerah yang akan melangsungkan kegiatan kampanye pada Pilkada Serentak 2020, termasuk menggelar konser.

Hanya saja dengan berbagai catatan, setiap kegiatan yang dilaksanakan harus memenuhi standar protokol kesehatan yang telah diatur dalam undang-undang.

 Baca Juga: BLT Tahap 3 Sudah Cair, Segera Cek Rekening Anda

Baca Juga: Peluang Bisnis Dibalik Bencana, Farmasi India Pesan 100 Juta Vaksin Covid-19 ke Rusia

“Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian,” ujar anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis, 17 September 2020.

KPU mengakui jika kampanye dalam sebuah kontestasi Pemilu menjadi hal yang sulit dihapus karena ada dalam undang-undang.

“Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ucapnya.

Sehingga, KPU pun tetap mengizinkan bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang pemilu. Hanya saja, dalam pelaksanaannya berkewajiban menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Tahap1 Hingga 3 Sudah Cair, Cek Disini Jika Belum Terima Dana

Baca Juga: Memanfaatkan Situasi, Hati-hati Dengan Akun dan Laman Web Prakerja Palsu

“Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder,” katanya.

Ia menjelaskan, segala bentuk kampanye tersebut jumlahnya diatur dan dibatasi, serta menyesuaikan dengan kondisi daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

Sehingga, untuk dapat menentukan semua itu perlu adanya sebuah rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Awas, Joki Daftar Prakerja Berkeliaran dan Penipuan Berkedok Penjualan Akun Prakerja

“Yang penting dalam pengambilan keputusan di samping berdasarkan aturan juga tidak ada pihak yang dirugikan, diperlakukan secara adil,” tuturnya.

Menurutnya, KPU akan tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan masyarakat tentunya.
Sehingga, seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 mengupayakan agar seaman mungkin terhindar dari penularana Covid-19.

“Kalau kami KPU tentu bertekad bagaimana kemudian tahapan-tahapan demi tahapan itu tentu harus sesuai dengan protokol kesehatan,” tukasnya.**

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah