Oleh karena itu, Nurul Rahman memastikan bahwa pelaku UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.
Untuk diketahui, pemerintah sendiri dalam hal ini Kementerian Koperasi dn UKM telah memberikan rambu-rambu bagi calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta bagi UMKM ini, diantaranya: