Ternyata Mudah, Berikut Cara Mengecek Rekening Sudah Terdata atau Belum di BP Jamsostek

- 18 September 2020, 06:15 WIB
Masih Belum Terima Juga BLT Tahap 3, Cek Dulu Saldonya Lewat SMS
Masih Belum Terima Juga BLT Tahap 3, Cek Dulu Saldonya Lewat SMS /Fauzan Evan/MS/.*/Mantrasukabumi.com

 

MANTRA SUKABUMI - Penyaluran BLT tahap 3 sudah di dilakukan oleh Kemnaker, sebesar Rp600 ribu selama empat bulan akan terus ditransfer oleh Kemnaker.

Hal ini dikarenakan untuk meningkatkan daya beli karyawan pada masa pandemi Covid-19 ini.

Selain itu juga, program BLT karyawan adalah salah satu dari berbagai program pemerintah untuk meningkatkan Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Cek, BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Teman Kantor Sudah Cair, Namun Anda Belum Juga, Simak Prosesnya

Baca Juga: Waspada, Wanita Jangan Sembarangan Upload Foto di Media Sosial, Begini Penjelasannya

Banyak sekali pertanyaan seputar program bantuan subsidi karyawan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan tetapi tidak mendapatkan bantuan program tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan seperti banyak disampaikan di laman resmi Instragram @Kemnaker dari mulai tahap pertama sampai tahap tiga sekarang.

Dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan Instagram @Kemnaker berikut cara mengecek rekening sudah terdata atau belum di BP Jamsostek.

Berikut cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Masukkan alamat email di kolom user.

3. Masukkan kata sandi.

4. Setelah masuk, pilih menu layanan.

5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.

6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.

7. Saldo kamu akan ditampilkan.

Baca Juga: Gawat Hingga Kini BLT Tahap 3 Belum Juga Cair, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca Juga: Masya Allah, Ingin Mendapatkan Pahala Besar dengan Amalan Ringan, Lakukan 5 Amalan Ini

Selain itu juga pastikan data diri anda sudah benar-benar sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah :

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah