Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024? Cek Disini Kisaran Nominalnya Beserta Dokumen yang Harus Dipersiapkan

- 3 Januari 2024, 09:32 WIB
Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024? Cek Disini Kisaran Nominalnya Beserta Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024? Cek Disini Kisaran Nominalnya Beserta Dokumen yang Harus Dipersiapkan /Bawaslu Kabupaten Malang/Instagram.com/@malangmengawasi

MANTRA SUKABUMI - Berapa gaji pengawas TPS Pemilu 2024?, mungkin hal demikian tersirat dalam benak Anda terutama untuk yang akan mendaptarkan diri sebagai panwas.

Dalam artikel ini kami akan membagikan berapa gaji pengawas Pemilu 2024 dengan kisaran nominalnya sebagai Panwas di tempat Pemilihan Umum.

Namun perlu Anda ketahui, saat ini per tanggal 2 Januari 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran lowongan kerja sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai dengan 6 Januari 2024.

Baca Juga: Kata-Kata Ucapan Selamat Tahun Baru 2024 Islami yang Menyentuh Hati, Penuh Doa dan Keberkahan

Hal tersebut seperti disampaikan Bawaslu melalui Instagram @bawasluri pada Selasa 2 Januari 2024 yang menyatakan bahwa Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara. Hal ini diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Untuk melamar menjadi pengawas TPS, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini seperti dikutif mantrasukabumi.com dari laman resmi Bawaslu.

Dokumen persyaratan pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar riwayat hidup;

6. Surat pernyataan bermaterai.

Selain dokumen diatas perlu Anda siapkan sebelum melakukan pendaftaran, Anda juga perlu mengetahui timeline dalam proses rekrutmen pengawas TPS Pemilu 2024 agar tidak ketinggalan tahapan demi tahapannya.

Timeline proses rekrutmen pengawas TPS

1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023

2. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024

3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024

4. Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024

5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024

6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024

7. Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024

8. Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024

9. Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024

10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024

Baca Juga: Ombudsman RI Sebut Pastikan Distribusi Kelengkapan APBD hingga sektor TPS

11. Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024

12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

13. Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.

Adapun kisaran gaji pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 dengan rincian sebagai berikut

Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan.
Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Demikian itulah kisaran gaji Pengawas TPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah