Nantinya, data yang telah diverifikasi ulang akan diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan kepada bank penyalur. Selanjutnya, bank penyalur akan menyalurkan uang BLT ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun rekening bank swasta lainnya.
Adapun, sesuai dengan Permenaker 14/2020, persyaratan pekerja yang mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Baca Juga: Maaf, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Anda Tidak Cair, Berikut 4 Penyebabnya
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.**