Belum Lolos Seleksi Prakerja Berturut-turut, Berikut Solusi dan Caranya

- 19 September 2020, 12:01 WIB
3 Kali Tidak Lolos Prakerja
3 Kali Tidak Lolos Prakerja /,*/Insatgram/@kemnaker

MANTRA SUKABUMI – Jika kamu gagal dalam program prakerja gelmbang sebelum nya kamu dapat melakukan pengaduan seperti yang akan di jelaskan di bawah ini, baca sampe habis ya.

tenang sobat anda tidak sendiri dan jangan berkecil hati dulu, masih ada kesempatan pada program prakerja selanjutnya di gelombang 9.

yang sama sekali belum pernah bisa ada kesempatan bergabung lebih dari tiga kali ataupun berkali kali.

Baca Juga: LINK Surat Pengaduan Jika Gagal Daftar Prakerja 3 kali Berturut-turut, Format Pdf

Kesempatan itu masih ada terus lah berusaha, belajarlah dari masa lalu, hiduplah untuk masa depan. yang terpenting adalah tidak berhenti berusaha dan tetap kreatif ya.

dilansir mantrasukabumi.com dari akun instagram @prakerja.go.id, begini solusi bagi yang belum kebagian kuota dan belum pernah di terima sama sekali.

Ada beberapa penyebab yang membuat pendaftar gagal atau tidak lolos seleksi Prakerja.

Di antaranya adalah ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Susah Login Prekerja.go.id Hari Ini Resmi Dibuka Prakerja Gelombang 9, Ini Syarat Pendaftarannya

Apabila mengalami hal tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mengalaminya menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Kemudian penyebab gagal lainnya adalah kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.

Sesuai Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tujuh kelompok yang tidak dapat

Kelompok itu yakni: Pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, Kepala dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Ada juga penyebanb gagal lain, yakni pertimbangan pendaftar terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.

 Baca Juga: Alhamdulillah, Jadwal Gelombang 9 Resmi Dibuka Ayo Segera Daftar Berikut Caranya Supaya Cepat Lolos

berikut solusi resmi nya, dengan cara mengirimkan pengajuan aduan Klik LINK SURAT PENGADUAN di Bawah ini.

buat Sobat yang sudah 3 kali mencoba bergabung ke Gelombang, namun belum berhasil menjadi peserta Kartu Prakerja.

Sobat dapat mengadukan masalah tersebut ke Kartu Prakerja, caranya:

  1. Buat surat pernyataan gagal 3 kali
  2. Isi surat dengan benar dan kirim lewat email ke [email protected]
  3. Manajemen Pelaksana Prakerja akan melakukan pengecekan lebih lanjut

Contoh format surat pernyataan dapat Sobat unduh melalui unduh di

Link Surat Pernyataan LINK

Baca Juga: Pantas Saja Insentif Prakerja Anda Tidak Akan Cair, Ternyata ini Penyebabnya

Selain mengajukan Komplain belum diterima di gelombang sebelumnya, anda juga tetap bisa mencoba bergabung dalam Gelombang berikutnya,

berikut syarat resmi untuk bergabung di program prakerja gelombang 8

sebelum mendaftarkan diri secara daring, calon peserta wajib mempersiapkan beberapa dokumen dan data pribadi, seperti data lengkap diri bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan email aktif.

Adapun persyaratan utama untuk menjadi calon penerima Kartu Prakerja yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Wajib Tahu, Insentif Kartu Prakerja Anda Tidak Akan Cair Ini Sebabnya

Jika memenuhi ketentuan itu, pendaftar bisa lanjut membuat akun Kartu Prakerja pada situs www.prakerja.go.id. Berikut tahapannya:

  1. Masukan nomor ponsel atau alamat email yang aktif
  2. Klik kolom Daftar
  3. Kemudian pilih menu Metode Verifikasi
  4. Masukan kode verifikasi yang diterima baik melalui SMS maupun email
  5. Jika selesai, maka pendaftaran berhasil dan pendaftar sudah punya akun Kartu Prakerja

Setelah selesai membuat akun Kartu Prakerja, calon penerima manfaat bisa langsung mendaftarkan diri:

Baca Juga: Pantas Saja Insentif Prakerja Anda Tidak Akan Cair, Ternyata ini Penyebabnya

  1. Masuk ke laman prakerja.go.id, login akun yang sudah terdaftar, dan klik menu Daftar Kartu Prakerja.
  2. Isi formulir pendaftaran sesuai format yang disediakan
  3. Klik Selanjutnya
  4. Pendaftar kemudian diminta untuk mengisi tes kemampuan dasar
  5. Jika sudah, klik Selesai

setelah selesai mengisi formulir pendaftaran dan tes kemampuan dasar, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui akun yang sudah terdaftar.

Jika tidak, pendaftar bisa juga langsung mengecek laman prakerja.go.id melalui akun yang didaftarkan, lalu klik menu Cek Status Pendaftaran.

Jika sudah berhasil memiliki Kartu Prakerja, peserta bisa mengikuti pelatihan.

Baca Juga: Pantas Belum Menerima Tranferan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu? Begini Proses Pencairanya

Kemudian, pemerintah bakal memberikan uang insentif sebagai biaya pelatihan yang akan diikuti berdasarkan pelatihan apa yang akan di pilih oleh peserta. 

Sementara dalam keadaan tertentu, pendaftaran program Kartu Prakerja dapat dilakukan secara Luring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah (pemda).

Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi terbatasnya infrastruktur telekomunikasi, dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: LINK Surat Pengaduan Jika Gagal Daftar Prakerja 3 kali Berturut-turut, Format Pdf

Berdasarkan peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, Anda yang sudah menjadi penerima Kartu Prakerja harus segera memilih pelatihan pertama dalam jangka waktu 30 hari sejak mendapatkan SMS pengumuman sebagai penerima Kartu Prakerja.

Bila Anda Prakerja belum memilih pelatihan pertama sampai batas waktu yang ditentukan, maka kepesertaan Anda dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.

Baca Juga: Wajib Tahu, Insentif Kartu Prakerja Anda Tidak Akan Cair Ini Sebabnya

Sayang banget, kan? Makanya, jangan lupa untuk segera pilih pelatihan pertama Anda sekarang juga! Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.prakerja.go.id/faq jadi tetap semangat dan jangan berhenti berusaha.**

 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x