MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melakukan berbagai program untuk mensejahterakan masyarakat. Salah satunya dengan program Prakerja.
Prakerja adalah Program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Adapun persyaratan utama untuk menjadi calon penerima Kartu Prakerja yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Pantas Belum Menerima Tranferan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu? Begini Proses Pencairanya
Akan tetapi kepesertaan program kartu prakerja akan dihapus karena ada batas maksimum jika telah di terima.
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Instagram @prakerja.go.id Berdasarkan peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020,
yang sudah menjadi penerima Kartu Prakerja harus segera memilih pelatihan pertama dalam jangka waktu 30 hari sejak mendapatkan SMS pengumuman sebagai penerima Kartu Prakerja.
Bila belum memilih pelatihan pertama sampai batas waktu yang ditentukan, maka kepesertaan program Kartu Prakerja akan dicabut.
Baca Juga: Siap-siap Bocoran Jadwal Prakerja Gelombang 9? Segera Siapkan Persyaratannya
Tetapi Jangan Menyerah, untuk ikuti kembali di gelombang 8 selanjutnya, Berikut ini adalah syarat dan cara mendaftar kartu prakerja gelombang 9.