“Selain itu, kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif Covid-19,” ujarnya.
Diketahui, dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020, pasal 9 ayat (2) huruf f, mengamanatkan bahwa ‘Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca Juga: Waspada, 4 Makanan yang Bisa Membuat Kulit Wajah Terlihat Lebih Tua dari yang Sebenarnya
Dalam Pergub No. 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB, dengan cara:
1. Membersihkan lingkungan tempat kerja;
2. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja;
3. Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.**