Berikut ini satuan biaya Maksimal Uang Makan PNS yang tersaji dalam Tabel yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
Adapun nominal uang makan PNS 2024 dari masing-masing golongan sebagai berikut.
- Golongan I dan II : Rp. 35.000 per hari
- Golongan III : Rp. 37.000 per hari
- Golongan IV : Rp. 41.000 per hari
Jika disatukan menjadi pencairan setiap bulan dengan 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan uang makan maksimal sebesar:
- Golongan I dan II : Rp. 770.000 per bulan
- Golongan III : Rp. 814.000 per bulan
- Golongan IV : Rp. 902.000 per bulan
Tambahan uang makan dan uang lembur untuk ASN termasuk guru yang berstatus sebagai ASN, termasuk guru itu diluar dari kenaikan gaji pokok sebesar 8% yang sudah disampaikan Presiden Joko WIdodo beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bisa Dapat Saldo DANA hingga Rp100 Ribu, Begini Cara Membagikan Link DANA Kaget Terbaru 2024
Selain uang makan, pemerintah juga menyiapkan uang lembur dan uang makan lembur bagi Non ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
Ternyata bukan hanya untuk ASN saja melainkan juga diberikan untuk Non ASN, semoga kebijakan dapat terealisasi dengan tepat. Karena ini sudah masuk dalam PMK SBM sudah dipastikan bahwa anggarannya juga sudah disiapkan.
Oleh karena itu, pantau terus realisasi regulasi penyalurannya anggaran uang makan ASN belum dijelaskan lebih lanjut, untuk itu mari kita tunggu bagaimana kebijakan ini akan berjalan di tahun 2024 ini.***