Artikel terkait sebelumnya telah tayang di wartaekonomi.co.id dengan judul Kantor Pemerintah Jadi Klaster Covid-19, Tjahjo Kumolo Minta Agar
Tjahjo melanjutkan, "Dalam surat tersebut, kami mengingatkan pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/ lembaga/ daerah untuk memastikan terlaksananya protokol kesehatan, seperti penyediaan sarana cuci tangan, hand sanitizer, memastikan ventilasi udara dan memberikan perhatian dan memprioritaskan rapid test secara berkala kepada pegawai ASN."
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay
Untuk itu, Tjahjo minta SE yang diterbitkan ini diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Selain itu, khusus untuk kementerian/ lembaga/ daerah di wilayah Jabodetabek melalui SE Nomor 65 Tahun 2020, para PPK diminta melaporkan secara rutin setiap minggunya, pelaksanaan pembagian tugas kedinasan (WFH/WFO) dan shift kerja pegawai ASN.
Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penularan yang dapat terjadi di transportasi umum atau pun lingkungan kantor.
"Kami meminta agar para pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/ lembaga/ daerah selalu melaporkan efektivitas pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru di masa pandemi Covid-19. Hal ini sebagaimana telah kami sampaikan dalam SE Nomor 58 Tahun 2020," katanya.**