Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya di dalam kotak suara terdiri dari:
- Surat suara
- Tinta
- Segel
- Alat bantu tuna netra
- Kantong plastik
- Karet pengikat surat suara
- Formulir model c hasil salinan dan Formulir lainnya
- Formulir untuk berita acara dan Sertifikat
- Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan
- Segel plastik pengganti gembok
- Sampul kertas
- Alat untuk mencoblos pilihan
Berikut ini langkah-langkah pemungutan suara di TPS Pemilu:
- Datang ke TPS yang namanya sudah terdaftar
- Tunjukkan formulir Pemilih dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS
- Tulis nama Pemilih di daftar hadir
- Tunggu antrian hingga dipanggil
- Terima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS
- Masuk ke bilik suara
- Coblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama paslon
- Lipat surat suara lalu masukkan di kotak suara
- Celupkan salah satu jari tangan ke tinta
Demikian informasi logistik atau perlengkapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***