MANTRA SUKABUMI - Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, terdapat beberapa formulir yang harus di isi oleh KPPS di tempat TPS salah satunya Formulir C Hasil.
Ada beberapa jenis formulis C Hasil diantaranya C.Hasil-PPWP, C.Hasil-DPR RI, C.Hasil-DPRD Prov, C.Hasil DPRD Kab/Kota dan C.Hasil DPD.
Bagi Anda ketua ataupun anggota KPPS Pemilu 2024, tentunya harus paham bagaimana cara Mengisi C.Hasil seperti yang disebutkan diatas termasuk C.Hasil PPWP (Presiden dan Wakil Presiden).
Baca Juga: Siap Gantikan e-KTP, Begini Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital atau IKD
Dalam artikel ini kami akan berbagi cara mengisi model C Hasil PPWP yang dikerjakan oleh KPPS di TPS pada Pemilu 2024 nanti.
Namun perlu Anda ketahui pengisian C.Hasil PPWP dengan C.Hasil lainnya tidak jauh berbeda hanya saja peruntukannya yang berbeda seperti pada C.Hasil DPR RI.
Pada formulir C.Hasil DPR RI, Anda akan mengisi sama namun yang membedakan yaitu pada kolom Parpol yang berjumlah sebanyak jumlah Parpol yang di sertai Calon Legislatif.
Untuk lebih jelasnya bagaimana mengisi C.Hasil PPWP, yuk simak ulasannya berikut ini.
Cara Mengisi C Hasil PPWP (Presiden dan Wakil Presiden) Oleh KPPS Pemilu 2024