Siap Gantikan e-KTP, Begini Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital atau IKD

- 1 Februari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi.Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital
Ilustrasi.Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital /Dukcapil/

MANTRA SUKABUMI - Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah upaya pemerintah untuk menghadirkan identitas digital bagi setiap warga negara.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses layanan publik, transaksi keuangan, dan berbagai keperluan administratif lainnya.

Proses pembuatan IKD dapat dilakukan secara online maupun offline, dan berikut adalah langkah-langkahnya.

Baca Juga: Inilah Jumlah Posisi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA SMK yang Tersebar di Berbagai Instansi

1. Persiapan Dokumen

Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen penting seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi identitas Anda saat proses pembuatan IKD.

2. Pendaftaran Online

Untuk membuat IKD secara online, kunjungi situs web resmi yang menyediakan layanan pembuatan IKD.

Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang akurat dan lengkap. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk yang diberikan.

3. Verifikasi Identitas

Setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen-dokumen, Anda akan menjalani proses verifikasi identitas.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x