4 Syarat Pindah TPS Bagi Pemilih DPTb dan DPK Dalam Pemilihan Umum 2024

- 31 Januari 2024, 17:30 WIB
4 Syarat Pindah TPS Bagi Pemilih DPTb dan DPK Dalam Pemilihan Umum 2024
4 Syarat Pindah TPS Bagi Pemilih DPTb dan DPK Dalam Pemilihan Umum 2024 /Pinterest

MANTRA SUKABUMI - Simaklah 4 syarat pindah TPS bagi pemilih DPTb dan DPK dalam pemilihan umum 2024 yang akan kami bahas disini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan batas waktu hingga 7 Februari 2024 bagi pemilih kategori DPTb dan DPK pindah TPS. 

Perpanjangan waktu itu, lantaran KPU ingin memberikan kesempatan bagi pemilih Pemilu 2024 dengan kondisi-kondisi tertentu, untuk tetap mencoblos.

Sementara untuk syarat pindah memilih atau pindah TPS, masyarakat dapat mengurusnya sampai H-7 pemungutan suara. 

Lalu, pemilih dengan kondisi seperti apa yang memenuhi syarat pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024?

Berikut 4 syarat pindah TPS bagi pemilih DPTb dan DPK dalam pemilihan umum 2024 yang telah dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Rabu 31 Januari 2024.

Baca Juga: Simak! Tugas KPPS Dalam Melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilu 2024

1. Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap.

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x