Simak! Tugas KPPS Dalam Melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilu 2024

- 31 Januari 2024, 17:20 WIB
Simak! Tugas KPPS Dalam Melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilu 2024
Simak! Tugas KPPS Dalam Melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilu 2024 /Canva

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini beberapa tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS Pemilu 2024 yang akan kami bahas disini.

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Baca Juga: TUGAS Anggota KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024 Secara Singkat saat Pemungutan dan Perhitungan Suara

Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS. 

Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih.

Melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan. 

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x