2. Pemilih DPK
Pemilih yang memiliki identitas kependudukan masuk DPK apabila belum terdaftar dalam DPT.
Demikianlah informasi mengenai 4 syarat pindah TPS bagi pemilih DPTb dan DPK dalam pemilihan umum 2024, semoga dapat bermanfaat.***
Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI