MANTRA SUKABUMI - Berikut ini informasi mengenai mengenal apa itu Sirekap dalam pemilu 2024 lengkap dengan cara kerjanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berusaha untuk meningkatkan keterbukaan dalam pemilihan umum.
Salah satunya adalah menggunakan kembali aplikasi Sirekap yang sudah sempat diimplementasikan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 lalu.
Lalu apa itu Sirekap dan bagaimana cara kerjanya simak selengkapnya disini yang telah dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Selasa 30 Januari 2024.
Sirekap merupakan sebutan lain untuk Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.
Sebelumnya, teknologi tersebut hanya sebatas instrumen untuk mempublikasikan hasil pemilu.
Namun sejak Pilkada Serentak 2020, Sirekap digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang.
Sebagai seorang petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), kita wajib memahami apa itu Sirekap.