MANTRA SUKABUMI - Pemungutan suara Pemilu 2024 akan segera diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Dalam artikel ini akan membahas tentang perbedaan pemilih DPTb dan DPK yang akan kami bahas disini secara lengkap.
Pemilih yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, salah satunya terdaftar dalam DPT, dapat ikut serta dalam pemungutan suara Pemilu 2024.
Selain DPT, ada dua kategori lain tentang pemilih Pemilu, yaitu DPTb dan DPK. Apa perbedaan pemilih DPTb dan DPK?.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Aplikasi Sirekap Dalam Pemilu 2024 Lengkap Dengan Cara Kerjanya
Perbedaan Pemilih DPTb dan DPK
Perlu diketahui, pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak memberikan hak suaranya dalam pemungutan suara Pemilu 2024.
Selain itu, pemilih yang masuk kategori DPTb atau DPK juga berhak mengikuti Pemilu 2024. Apa bedanya?
Pemilih masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) apabila telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi karena keadaan tertentu.