Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Pemilih yang memiliki identitas kependudukan masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) apabila belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Kriteria Pemilih DPTb
Pemilih dalam beberapa kondisi berhak masuk kategori DPTb agar tetap bisa mengikuti Pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan.
1. Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.