Perbedaan Pemilih DPTb dan DPK Dalam Pemilihan Umum 2024? Simak Kriterianya Disini 

- 30 Januari 2024, 18:20 WIB
Perbedaan Pemilih DPTb dan DPK? Simak Kriterianya Disini
Perbedaan Pemilih DPTb dan DPK? Simak Kriterianya Disini /Pinterest

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

7. Pindah domisili.

8. Tertimpa bencana alam.

Kriteria Pemilih DPK

Hal tentang DPK Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Seseorang bisa dikategorikan sebagai DPK apabila berada dalam kondisi.

1. Pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.

2. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik.

3. Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik.

4.DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah