Apa itu DPT, DPTb dan DPK dalam Pemilu 2024? Pahami Penjelasan Jenis Daftar Pemilih Disini

- 6 Februari 2024, 11:15 WIB
Apa itu DPT, DPTb dan DPK dalam Pemilu 2024? Pahami Penjelasan Jenis Daftar Pemilih Disini
Apa itu DPT, DPTb dan DPK dalam Pemilu 2024? Pahami Penjelasan Jenis Daftar Pemilih Disini /Tangkap layar Zona Banten

MANTRA SUKABUMI - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 secara serentak.

Pemilu 2024 akan menentukan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. 

Hak pilih masyarakat tergantung pada tiga jenis daftar pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Contoh Teks Sambutan Ketua KPPS saat Pembukaan Rapat Pemungutan Suara di TPS, Bisa jadi Referensi

Namun tidak sebagian orang mengetahui jenis daftar pemilihan tersebut, berikut penjelasannya.

Dilansir mantrasukabumi.com dari kpu.go.id pada Selasa, 6 Februari 2024 inilah perbedaan jenis daftar pemilih yang harus diketahui.

1. DPT

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang sudah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU. 

DPT mencakup warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU, disusun berdasarkan data pemilu terakhir dan data Kemendagri. 

Pemilih yang terdaftar di DPT dapat memberikan suara di TPS sesuai alamat yang tercantum dalam KTP-el atau identitas lainnya. Pemilih DPT mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa undangan memilih dan e-KTP, serta mendapatkan semua surat suara untuk seluruh jenis pemilihan.

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x