Apa itu DPT, DPTb dan DPK dalam Pemilu 2024? Pahami Penjelasan Jenis Daftar Pemilih Disini

- 6 Februari 2024, 11:15 WIB
Apa itu DPT, DPTb dan DPK dalam Pemilu 2024? Pahami Penjelasan Jenis Daftar Pemilih Disini
Apa itu DPT, DPTb dan DPK dalam Pemilu 2024? Pahami Penjelasan Jenis Daftar Pemilih Disini /Tangkap layar Zona Banten

Baca Juga: KPPS Wajib Tahu! Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat Saat Pemilu 2024

2. DPTb

Pengertian DPTb Mengutip UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DPTb adalah kepanjangan dari Daftar Pemilih Tambahan. 

DPTb terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.  

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang memiliki hak pilih dan sudah terdata dalam DPT. 

Namun, mereka disebut sebagai DPTb jika ingin pindah memilih di TPS lain karena keadaan tertentu seperti tugas dinas, pendidikan, perjalanan, atau sakit. Untuk menjadi DPTb, pemilih harus mengurus surat pindah suara memilih dengan mengisi formulir model A5 di kelurahan.

Pindah memilih dapat diurus paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Setelah itu, pemilih DPTb dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa formulir A5 dan e-KTP. 

Mereka akan mendapatkan surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan. 

Baca Juga: Cara Mengisi C Hasil PPWP, DPR dan DPD Pemilu 2024 Oleh KPPS, Unduh Disini Panduan Lengkapnya

Namun, pemilih DPTb tidak akan mendapatkan surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika pindah ke luar daerah pemilihan tersebut.

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah