Baca Juga: KPPS Wajib Tahu! Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat Saat Pemilu 2024
2. DPTb
Pengertian DPTb Mengutip UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DPTb adalah kepanjangan dari Daftar Pemilih Tambahan.
DPTb terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang memiliki hak pilih dan sudah terdata dalam DPT.
Namun, mereka disebut sebagai DPTb jika ingin pindah memilih di TPS lain karena keadaan tertentu seperti tugas dinas, pendidikan, perjalanan, atau sakit. Untuk menjadi DPTb, pemilih harus mengurus surat pindah suara memilih dengan mengisi formulir model A5 di kelurahan.
Pindah memilih dapat diurus paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Setelah itu, pemilih DPTb dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa formulir A5 dan e-KTP.
Mereka akan mendapatkan surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan.
Baca Juga: Cara Mengisi C Hasil PPWP, DPR dan DPD Pemilu 2024 Oleh KPPS, Unduh Disini Panduan Lengkapnya
Namun, pemilih DPTb tidak akan mendapatkan surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika pindah ke luar daerah pemilihan tersebut.