MANTRA SUKABUMI - KPPS wajib tahu! Pemilih yang tidak memenuhi syarat saat pemilu 2024 yang akan disajikan secara lengkap.
Dalam istilah Pemilihan Umum (Pemilu) ada istilah Pemilih yang tidak memenuhi syarat atau yang disebut sebagai TMS dalam Pemilu.
Terkait Pemilih yang tidak memenuhi syarat ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023.
Seperti disebutkan dalam Pasal 36 Ayat (2) PKPU Nomor 7 Tahun 2023, bahwa Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana disusun PPS (Panitia Pemungutan Suara) disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk: Pemilih baru, dihapus, Pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan perbaikan data Pemilih.
Baca Juga: Apa Saja Tugas KPPS 4? Dicap Sebagai Juru Kunci dan Tugas Paling Berat di TPS
Apa Itu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat?
Pemilih yang tidak memenuhi syarat atau TMS dalam Pemilu adalah Daftar Pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam penyelenggaraan Pemilu.
Adapun yang disebut Pemilih dalam Pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Selain itu, untuk menjadi Pemilih harus memenuhi syarat tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.