KPPS Wajib Tahu! Begini Cara Kerja dan Daftar Aplikasi Sirekap Untuk Pemilu 2024

- 3 Februari 2024, 12:40 WIB
KPPS Wajib Tahu! Begini Cara Kerja dan Daftar Aplikasi Sirekap Untuk Pemilu 2024
KPPS Wajib Tahu! Begini Cara Kerja dan Daftar Aplikasi Sirekap Untuk Pemilu 2024 /Kpu

MANTRA SUKABUMI - KPPS Wajib Tahu! Begini cara kerja dan daftar Aplikasi Sirekap untuk Pemilu 2024 yang akan kami bahas disini.

Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah aplikasi yang digunakan untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024.

Aplikasi ini merupakan inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan keterbukaan dan efektivitas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. 

Bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), wajib memahami cara daftar Sirekap dan menggunakannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan.

Untuk itu anggota KPPS yang bertugas sebagai Sirekap wajib tahu cara kerja dan daftar nya diartikel ini yang dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Sabtu 3 Februari 2024.

Baca Juga: Cara Mengisi Model C Hasil PPWP Presiden dan Wakil Presiden oleh KPPS Pemilu 2024

1. Unduh Aplikasi Sirekap Mobile

Anggota KPPS dapat mengunduh aplikasi Sirekap Mobile yang berlogo KPU dari Google Play Store. 

Aplikasi ini digunakan sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C Hasil-KWK.

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x