2. Login dengan Username dan Password
Setelah menginstal aplikasi Sirekap Mobile, anggota KPPS harus login dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
3. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di PPS.
4. Verifikasi Identitas TPS
Setelah login, anggota KPPS harus memverifikasi identitas TPS dengan memasukkan nomor TPS, kode desa, dan kode kecamatan.
Data ini harus sesuai dengan data yang diberikan PPS. Selain itu, anggota KPPS juga diminta memasukkan nomor handphone yang akan digunakan untuk mengirim data hasil penghitungan suara ke server Sirekap.
5. Mengelola Daftar Hadir dan Kejadian Khusus.
6. Sebelum memulai proses pemungutan dan penghitungan suara, anggota KPPS harus mengelola daftar hadir pihak-pihak yang berada di TPS, seperti.
– Anggota KPPS
– Saksi Parpol