KPPS Wajib Tahu! Begini Cara Kerja dan Daftar Aplikasi Sirekap Untuk Pemilu 2024

- 3 Februari 2024, 12:40 WIB
KPPS Wajib Tahu! Begini Cara Kerja dan Daftar Aplikasi Sirekap Untuk Pemilu 2024
KPPS Wajib Tahu! Begini Cara Kerja dan Daftar Aplikasi Sirekap Untuk Pemilu 2024 /Kpu

2. Login dengan Username dan Password

Setelah menginstal aplikasi Sirekap Mobile, anggota KPPS harus login dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

3. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di PPS.

4. Verifikasi Identitas TPS

Setelah login, anggota KPPS harus memverifikasi identitas TPS dengan memasukkan nomor TPS, kode desa, dan kode kecamatan. 

Data ini harus sesuai dengan data yang diberikan PPS. Selain itu, anggota KPPS juga diminta memasukkan nomor handphone yang akan digunakan untuk mengirim data hasil penghitungan suara ke server Sirekap.

5. Mengelola Daftar Hadir dan Kejadian Khusus.

6. Sebelum memulai proses pemungutan dan penghitungan suara, anggota KPPS harus mengelola daftar hadir pihak-pihak yang berada di TPS, seperti.

– Anggota KPPS

– Saksi Parpol

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x