MANTRA SUKABUMI - Inilah cara mengisi C Hasil PPWP, DPR dan DPD pada Pemilu 2024 oleh KPPS, Anda dapat mengunduh panduan lengkapnya pada link tautan yang akan kami bagikan dibagian akhir artikel ini.
Panduan cara mengisi C hasil PPWP (Presiden dan Wakil presiden), C Hasil DPD dan C Hasil DPR baik Republik Indonesia (RI), Provinsi dan Kabupaten pada Pemilu 2024 sudah tertuang secara jelas dalam panduan tersebut.
Sehingga bagi Anda sebagai KPPS baik anggota ataupun ketua pada Pemilu 2024 nanti tidak akan kesulitan untuk mengisi C Hasil PPWP, DPD dan DPR.
Baca Juga: KPPS Wajib Tahu! Begini Cara Kerja dan Daftar Aplikasi Sirekap Untuk Pemilu 2024
Namun meski demikian, sebagai KPPS tentunya meski berhati-hati dalam mengisi C Hasil PPWP, DPD dan DPR agar terhindar dari berbagai kesalahan.
Sebagi informasi, bagi Anda seorang KPPS yang terlanjur melakukan kesalahan dalam mengisi C Hasil PPWP, DPD dan DPR, maka dapat dilakukan penghapusan dengan Tip-X.
Tetapi tidak cukup itu, ketua KPPS yang bertangguang jawab di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diharuskan untuk melakukan tanda tangan atau paraf pada bagian yang terhapus.
Dalam menulis identitas pada C Hasil PPWP, DPD dan DPR, Anda perlu menggunakan huruf kapital sesuai dengan petunjuk yang ada.
Tidak hanya itu, jika terdapat bagian yang kosong atau tidak terisi pada salah satu kolom, maka bagian tersebut dapat diberi tanda silang (x).
Lain lagi jika yang kosong banyak atau lebih dari satu kolom maka diberi tanda (simbol) menyerupai huruf Z.