Ternyata Begini Cara Membuat Identitas Kependudukan di Aplikasi IKD, Simak Syaratnya Disini 

- 1 Februari 2024, 19:50 WIB
Ternyata Begini Cara Membuat Identitas Kependudukan di Aplikasi IKD Simak Syaratnya Disini 
Ternyata Begini Cara Membuat Identitas Kependudukan di Aplikasi IKD Simak Syaratnya Disini  /Google PlayStore /

MANTRA SUKABUMI - Ternyata begini cara membuat identitas kependudukan di aplikasi IKD simak syaratnya disini.

IKD atau Identitas Kependudukan Digital merupakan identitas kependudukan yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital. 

IKD diterapkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik.

Kenapa harus membuat IKD?

Aktivasi IKD dianjurkan sesuai Permendagri No 72 Tahun 2022 sebagai dokumen kependudukan yang dapat diakses secara elektronik. 

Identitas kependudukan digital berfungsi sebagai pembuktian, autentikasi, dan otorisasi identitas pemiliknya. 

Untuk hal ini, IKD disertai PIN, menu lepas perangkat di app IKD untuk ganti perangkat dan nomor ponsel, serta opsi blolkir IKD jika perangkat hilang.

Berikut syarat membuat identitas kependudukan digital / IKD yang telah dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Kamis 1 Februari 2024.

Baca Juga: Siap Gantikan e-KTP, Begini Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital atau IKD

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x