5. Pilih tombol ambil foto untuk pindai Face Recognition
6. Siapkan dokumen persyaratan KTP-el dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
7. Datang ke kelurahan dengan membawa ponsel yang memiliki akses internet dan dokumen yang sudah disiapkan untuk scan QR code.
8. Jika berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
9. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
10. Aktivasi IKD selesai, KTP sudah bisa diakses lewat app IKD di ponsel.
Demikianlah cara membuat identitas kependudukan di aplikasi IKD simak caranya syaratnya disini, semoga dapat bermanfaat.***
Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI