Ternyata Begini Cara Membuat Identitas Kependudukan di Aplikasi IKD, Simak Syaratnya Disini 

- 1 Februari 2024, 19:50 WIB
Ternyata Begini Cara Membuat Identitas Kependudukan di Aplikasi IKD Simak Syaratnya Disini 
Ternyata Begini Cara Membuat Identitas Kependudukan di Aplikasi IKD Simak Syaratnya Disini  /Google PlayStore /

MANTRA SUKABUMI - Ternyata begini cara membuat identitas kependudukan di aplikasi IKD simak syaratnya disini.

IKD atau Identitas Kependudukan Digital merupakan identitas kependudukan yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital. 

IKD diterapkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik.

Kenapa harus membuat IKD?

Aktivasi IKD dianjurkan sesuai Permendagri No 72 Tahun 2022 sebagai dokumen kependudukan yang dapat diakses secara elektronik. 

Identitas kependudukan digital berfungsi sebagai pembuktian, autentikasi, dan otorisasi identitas pemiliknya. 

Untuk hal ini, IKD disertai PIN, menu lepas perangkat di app IKD untuk ganti perangkat dan nomor ponsel, serta opsi blolkir IKD jika perangkat hilang.

Berikut syarat membuat identitas kependudukan digital / IKD yang telah dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Kamis 1 Februari 2024.

Baca Juga: Siap Gantikan e-KTP, Begini Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital atau IKD

1. Memiliki smartphone/ponsel pintar

2. Memiliki KTP-el fisik, atau belum punya.

3. KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman.

4. Memiliki nomor ponsel

5. Memiliki email/surel.

Cara Membuat IKD

Berikut cara membuat Identitas Kependudukan Digital.

1. Unduh app IKD di Google Play Store atau 2. App Store dan install di ponsel

3. Isikan NIK, email, nomor handphone

4. Klik tombol verifikasi data

5. Pilih tombol ambil foto untuk pindai Face Recognition

6. Siapkan dokumen persyaratan KTP-el dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)

7. Datang ke kelurahan dengan membawa ponsel yang memiliki akses internet dan dokumen yang sudah disiapkan untuk scan QR code.

8. Jika berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD

9. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

10. Aktivasi IKD selesai, KTP sudah bisa diakses lewat app IKD di ponsel.

Demikianlah cara membuat identitas kependudukan di aplikasi IKD simak caranya syaratnya disini, semoga dapat bermanfaat.***

Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah