MANTRA SUKABUMI - Kurang lebih dua pekan lagi, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera berlangsung namun apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilihan Tetap) atau DPTB (Daftar Pemilih Tambahan).
Untuk itu, Anda dapat memastikan terlebih dahulu bahwa sudah terdaftar dalam DPT atau DPTB pada Pemilu 2024 sehingga dapat memberikan suaranya di bilik suara nanti.
Dalam melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap, Anda dapat menelusurinya melalui gedget dengan membuka situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Cara Mengisi Model C Hasil PPWP Presiden dan Wakil Presiden oleh KPPS Pemilu 2024
Namun sebelum cek DPT Anda, pastikan terlebih dahulu memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor karena akan diminta untuk memasukan nomer nya.
Untuk lebih jelasnya, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini cara cek DPT atau DPTB
Cara Cek DPT atau DPTB
Langkah yang pertama, silahkan akses atau buka situs resmi KPU yang menyediakan layanan 'Cek DPT Online' atau pada link dibawah dengan mengklik tautannya.
infopemilu.kpu.go.id