MUDAH! Inilah Cara Cek Tempat Pemungutan Suara TPS Pemilu 2024, Ikuti Langkah Ini

- 2 Februari 2024, 08:20 WIB
Simulasi Pemungutan Suara dan Penghitungan serta pengggunaan sirekap di TPS 06 Leksana, kecamatan Karangkobar
Simulasi Pemungutan Suara dan Penghitungan serta pengggunaan sirekap di TPS 06 Leksana, kecamatan Karangkobar /Brave/KPU Banjarnegara

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini kami akan berbagi cara cek Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 untuk Anda yang akan ikut berpartisipasi aktif dengan melakukan pencoblosan di bilik suara.

Anda dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada Pemilu 2024 untuk menentukan siapa yang akan memimpin Negara Kesatuan Republik Indonesia pada priode 2024-2029.

Namun sebelum Anda akan memberikan suaranya melalui TPS, pastikan terlebih dahulu untuk mengetahui dimana lokasi Tempat Pemungutan Suara berada.

Baca Juga: Cara Mengisi Model C Hasil PPWP Presiden dan Wakil Presiden oleh KPPS Pemilu 2024

Lalu bagaimana cara melakukan pengecekan untuk mengetahui dimana Tempat Pemungutan Suara berada, mari simak ulasannya berikut ini.

Cara Cek Tempat Pemungutan Suara yang telah Ditetapkan KPU

1. Langkah yang pertama Anda dapat membuka situs resmi KPU melalui alamat cekdptonline.kpu.go.id. dengan menggunakan gedget atau PC.

2. Selanjutnya, silahkan masukkan data pribadi yang diperlukan sesuai yang ada pada laman tersebut, diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.

3. Setelah memasukkan data sesuai intruksi yang dibutuhkan, Anda akan mendapatkan informasi pribai pada tampilan layar. Adapun data yang ditampilkan seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x