Link Download Tulisan Nama KPPS 1 sampai 7 di Meja TPS Pemilu 2024 Desain Keren, Tinggal Print!

- 9 Februari 2024, 12:00 WIB
Download Tulisan Nama KPPS 1 sampai 7 untuk di Meja saat di TPS
Download Tulisan Nama KPPS 1 sampai 7 untuk di Meja saat di TPS /Nandai Bengkulu

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini link download papan nama atau tulisan di Meja KPPS 1 sampai 7 saat di TPS.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mulai bekerja di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada 14 Februari 2024 Pemilu (Pemilihan Umum) mendatang.

Para petugas akan menyediakan berbagai perlengkapannya mulai dari tulisan nama KPPs 1 sampai 7 hingga tulisan di bilik suara.

Baca Juga: Contoh Kata-kata Sambutan Ketua KPPS di TPS pada Pemilu 14 Februari 2024 Terbaru

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Jumat, 9 Februari 2024 inilah link download tulisan nama untuk di meja KPPS 1-7 saat di TPS tinggal print.

Bagi anda yang bertugas sebagai Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara cermati dan pahami buku panduan KPPS Pemilu 2024 di bawah ini.

Namun sebelumnya beredar buku Panduan KPPS Pemilu 2014, kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis buku Panduan KPPS Pemilu 2024 asli dalam versi Pdf terbaru.

Buku panduan ini bisa dijadikan acuan para anggota KPPS dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat TPS.

Baca Juga: Cara Mengisi C Hasil PPWP, DPR dan DPD Pemilu 2024 Oleh KPPS, Unduh Disini Panduan Lengkapnya

Perlu diketahui, Pelaksanaan Pemilu 2019 yang menyelenggarakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara serentak merupakan salah satu tonggak sejarah Pemilu di Indonesia. 

Pada Pemilu 2019 inilah Pemilu pertama kali dilaksanakan secara serentak. Kini setelah 5 (lima) tahun berlalu, KPU kembali akan menyelenggarakan Pemilu Serentak, tentu dengan harapan pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 ini lebih baik daripada pemilu sebelumnya.

Sebagai upaya KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2024 dapat terlaksana dengan lebih baik, KPU telah mempersiapkan hal-hal baru dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, yakni penyederhanaan formulir dan pengaturan norma yang baru. 

Pengaturan norma tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Berbagai upaya kita lakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara, salah satunya adalah dengan menerbitkan buku panduan KPPS. 

Buku Panduan KPPS Pemilu 2024 ini KPU jelaskan tahapan-tahapan dalam menjalankan tugas selama di TPS mulai dari Persiapan, Pelaksanaan hingga penutup.

Selain itu KPPS bisa memanfaatkan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP), dimulai dari penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai Penetapan Hasil. SIREKAP digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi hasil, sehingga diharapkan hasil Pemilu Serentak lebih akurat, akuntabel dan terpercaya.

BUKU PANDUAN KPPS PEMILU 2024

Baca Juga: Simak! Tugas KPPS Dalam Melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilu 2024

Adapun berbagai kebutuhan perlengkapan di TPS antara lain:

1. Tulisan Benner Identitas TPS

2. Tulisan nama KPPS 1-7

3. Tulisan di meja PTPS dan Saksi

4. Arah panah masuk dan keluar

5. Warna percaleg untuk di kotak suara

Berikut link donwload tulisan nama KPPS 1-7 untuk di TPS dilansir dari TikTok @miliuuuuummm

Link Download Tulisan Nama KPPS 1 sampai 7

TUGAS Anggota KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024 Secara Singkat saat Pemungutan dan Perhitungan Suara

KPPS 1 (KETUA)

PEMUNGUTAN SUARA

1. Memimpin rapat Pemungutan Suara

2. Memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara

3. Menyiapkan dan Menandatangani Surat Suara a dan Surat

PENGHITUNGAN SUARA

1. Memimpin rapat penghitungan suara

2. Memeriksa tanda coblos, menunjukkan dan mengumumkan hasil penelitian Surat Suara sah atau tidak sah kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu, Pemilih/Masyarakat yang hadir dengan suara yang terdengar jelas.

KPPS 2 (MENCATAT KARTU)

PEMUNGUTAN SUARA

1. Menerima dan mengurutkan surat pemberitahuan formulir (Model C.Pemberitahuan-KPU), surat pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih- KPU), dan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran; dan/atau

2. Tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS

PENGHITUNGAN SUARA

1. Membuka setiap Surat Suara untuk diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS.

Baca Juga: Simak! Tugas KPPS Dalam Melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilu 2024

KPPS 3 (MENCATAT KARTU)

PEMUNGUTAN SUARA

1. Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir (Model C.Pemberitahuan-KPU), surat pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih-KPU) setelah Pemilih mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos; dan/atau

2. Tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS

PENGHITUNGAN SUARA

1. Mencatat hasil penelitian tiap lembar Surat Suara yang sudah diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model C.Hasil sesuai jenis Pemilu; dan

2. Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh Ketua KPPS

KPPS 4 (PENDAFTARAN, JURU KUNCI)

PEMUNGUTAN SUARA

1. Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memeriksa tanda khusus berupa tinta pada seluruh jari tangan Pemilih

2. Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el beserta formulir Model C. Pemberitahuan-KPU, formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KPU

3. Memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el yang ditunjukan oleh Pemilih

4. Apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C.Pemberitahuan-KPU dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPT, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih

5. Apabila Pemilih terdaftar dalam DPTb, memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KPU dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPTb, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPTb dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan

6. Apabila terdapat Pemilih (DPK) yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih dan memastikan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb

PENGHITUNGAN SUARA

1. Mencatat hasil penelitian tiap lembar Surat Suara yang sudah diumusmkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model C.Hasil sesuai jenis Pemilu; dan

2. Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh Ketua KPPS

KPPS 5 (PENDAFTARAN)

PEMUNGUTAN SUARA

1. Meminta Pemilih untuk menandatangani formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPT bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih

2. Meminta Pemilih untuk menandatangani formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPTb bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan dan Namanya tercantum dalam formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPTb

3. Menuliskan nama lengkap sesuai KTP-el dan menandatangani formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPK.

Baca Juga: KPPS Wajib Tahu! Kriteria Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah Dalam Pemungutan Suara Pemilu 2024

4. Menuliskan nama Pemilih dan jenis disabilitas Pemilih yang belum tercantum dalam formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPТЬ/ MODEL C.DAFTAR HADIR DPK ke dalam formulir tersebut sesuai dengan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan

5. Mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan

PENGHITUNGAN SUARA

1. Melipat Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu

KPPS 6 (KOTAK SUARA)

PEMUNGUTAN SUARA

1. Mengatur dan memastikan Pemilih memasukkan masing-masing Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai jenis Pemilu.

PENGHITUNGAN SUARA

1. Menyusun, mengelompokan dan mengikat dengan karet Surat Suara yang sudah diteliti dan diumumkan Surat Suara yang dinyatakan sah untuk masing-masing Peserta Pemilu dan Surat Suara yang dinyatakan tidak sah

2. Menyusun dan memasukkan formulir hasil penghitungan suara ke dalam sampul sesuai peruntukan serta menempelkan segel pada masing-masing sampul

3. Memasukkan seluruh sampul ke dalam kotak suara sesuai peruntukannya

KPPS 7 (TINTA)

PEMUNGUTAN SUARA

1. Mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnpilihnya

PENGHITUNGAN SUARA

1. Menyusun, mengelompokan dan mengikat dengan karet Surat Suara yang sudah diteliti dan diumumkan Surat Suara yang dinyatakan sah untuk masing-masing Peserta Pemilu dan Surat Suara yang dinyatakan tidak sah.

2. Menyusun dan memasukkan formulir hasil penghitungan suara ke dalam sampul sesuai peruntukan serta menempelkan segel pada masing-masing sampul

3. Memasukkan seluruh sampul ke dalam kotak suara sesuai peruntukannya

Demikian itulah buku panduan KPPS, link download tulisan nama di meja KPPS 1 sampai 7 dan tugas KPPS 1 sampai 7. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah