Inilah Cara Kerja Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 Terbaru, Ikuti Langkah-langkahnya Disini

Tayang: 10 Februari 2024, 11:30 WIB
Penulis: Ajeng R H
Editor: Tim Mantra Sukabumi
Tampilan aplikasi Sirekap Pemilu 2024.
Tampilan aplikasi Sirekap Pemilu 2024. /

MANTRA SUKABUMI - Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang dikembangkan oleh KPU untuk perhitungan suara dalam pemilu.

Awalnya, Sirekap digunakan untuk mempublikasikan hasil pemilu, namun sejak Pilkada Serentak 2020, ia juga dimanfaatkan sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang. 

Sebagai petugas KPPS, penting untuk memahami penggunaan Sirekap dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga: Silog KPU 2024: Inovasi Digital untuk Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas

Aplikasi Sirekap (Sistem Rekapitulasi) Pemilu 2024 adalah sebuah sistem komputerisasi yang digunakan untuk mengumpulkan, merekam, dan mengolah data hasil pemungutan dan penghitungan suara selama pemilu. 

Berikut adalah langkah-langkah umum cara kerja aplikasi Sirekap:

1. Pendaftaran Pemilih

Data pemilih yang memenuhi syarat didaftarkan dalam sistem sebelum hari pemungutan suara.

2. Pemungutan Suara

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub