Inilah Cara Kerja Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 Terbaru, Ikuti Langkah-langkahnya Disini

- 10 Februari 2024, 11:30 WIB
Tampilan aplikasi Sirekap Pemilu 2024.
Tampilan aplikasi Sirekap Pemilu 2024. /

6. Publikasi Hasil

Setelah verifikasi selesai, hasil pemungutan suara dipublikasikan secara resmi. Ini bisa melalui situs web resmi KPU atau media massa lainnya.

Baca Juga: KPPS Wajib Tahu! Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat Saat Pemilu 2024

Cara kerja aplikasi Sirekap Mobile 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Setelah selesai melakukan penghitungan suara di TPS, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengisi formulir C plano yang berisi perolehan suara masing-masing peserta pemilu.
  2. Petugas KPPS akan membuka aplikasi Sirekap mobile 2024 di ponsel pintar mereka dan memilih menu “Input Data”.
  3. Petugas KPPS akan memotret formulir C plano dengan menggunakan kamera ponsel melalui aplikasi Sirekap mobile 2024.
  4. Aplikasi Sirekap mobile 2024 akan membaca gambar formulir C plano dan mendeteksi angka perolehan suara yang tertera di dalamnya.
  5. Aplikasi Sirekap mobile 2024 akan menampilkan angka hasil pembacaan dan meminta konfirmasi dari petugas KPPS apakah angka tersebut sudah sesuai dengan formulir C plano.
  6. Jika angka tersebut sudah sesuai, petugas KPPS akan menekan tombol “Kirim” dan data hasil perhitungan suara akan dikirim ke server KPU.
  7. Jika angka tersebut tidak sesuai, petugas KPPS dapat mengedit angka tersebut sesuai dengan formulir C plano dan kemudian menekan tombol “Kirim”.
  8. Data hasil perhitungan suara yang dikirim ke server KPU akan digunakan untuk rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

Aplikasi Sirekap memainkan peran penting dalam memastikan integritas, kecepatan, dan akurasi rekapitulasi hasil pemilu dengan mengurangi risiko kesalahan manusia dan memungkinkan proses yang lebih efisien dan transparan.

Demikian itulah penjelasan mengenai kinerja aplikasi Sirekap 2024. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x