Inilah Cara Kerja Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 Terbaru, Ikuti Langkah-langkahnya Disini

- 10 Februari 2024, 11:30 WIB
Tampilan aplikasi Sirekap Pemilu 2024.
Tampilan aplikasi Sirekap Pemilu 2024. /

MANTRA SUKABUMI - Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang dikembangkan oleh KPU untuk perhitungan suara dalam pemilu.

Awalnya, Sirekap digunakan untuk mempublikasikan hasil pemilu, namun sejak Pilkada Serentak 2020, ia juga dimanfaatkan sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang. 

Sebagai petugas KPPS, penting untuk memahami penggunaan Sirekap dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga: Silog KPU 2024: Inovasi Digital untuk Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas

Aplikasi Sirekap (Sistem Rekapitulasi) Pemilu 2024 adalah sebuah sistem komputerisasi yang digunakan untuk mengumpulkan, merekam, dan mengolah data hasil pemungutan dan penghitungan suara selama pemilu. 

Berikut adalah langkah-langkah umum cara kerja aplikasi Sirekap:

1. Pendaftaran Pemilih

Data pemilih yang memenuhi syarat didaftarkan dalam sistem sebelum hari pemungutan suara.

2. Pemungutan Suara

Saat pemilih memberikan suaranya di TPS, petugas KPPS mencatat hasilnya dalam aplikasi Sirekap. Data ini mencakup jumlah suara untuk setiap calon atau pilihan yang ada dalam pemilu.

3. Pengiriman Data

Setelah pemungutan suara selesai, data hasil pemungutan suara dari setiap TPS dikirimkan ke pusat rekapitulasi menggunakan aplikasi Sirekap. 

Data ini dapat dikirimkan secara online melalui jaringan internet atau melalui media penyimpanan fisik seperti USB flash drive.

Baca Juga: Contoh Kata-kata Sambutan Ketua KPPS di TPS pada Pemilu 14 Februari 2024 Terbaru

4. Rekapitulasi

Di pusat rekapitulasi, data hasil pemungutan suara dari berbagai TPS dikonsolidasikan menggunakan aplikasi Sirekap. 

Petugas rekapitulasi memasukkan data dari setiap TPS ke dalam sistem dan melakukan perhitungan total suara untuk setiap calon atau pilihan.

5. Verifikasi

Setelah rekapitulasi selesai, data hasil pemungutan suara diverifikasi untuk memastikan keakuratannya. Ini melibatkan pemeriksaan ulang data dan perbandingan dengan catatan manual yang dibuat oleh petugas KPPS di TPS.

6. Publikasi Hasil

Setelah verifikasi selesai, hasil pemungutan suara dipublikasikan secara resmi. Ini bisa melalui situs web resmi KPU atau media massa lainnya.

Baca Juga: KPPS Wajib Tahu! Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat Saat Pemilu 2024

Cara kerja aplikasi Sirekap Mobile 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Setelah selesai melakukan penghitungan suara di TPS, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengisi formulir C plano yang berisi perolehan suara masing-masing peserta pemilu.
  2. Petugas KPPS akan membuka aplikasi Sirekap mobile 2024 di ponsel pintar mereka dan memilih menu “Input Data”.
  3. Petugas KPPS akan memotret formulir C plano dengan menggunakan kamera ponsel melalui aplikasi Sirekap mobile 2024.
  4. Aplikasi Sirekap mobile 2024 akan membaca gambar formulir C plano dan mendeteksi angka perolehan suara yang tertera di dalamnya.
  5. Aplikasi Sirekap mobile 2024 akan menampilkan angka hasil pembacaan dan meminta konfirmasi dari petugas KPPS apakah angka tersebut sudah sesuai dengan formulir C plano.
  6. Jika angka tersebut sudah sesuai, petugas KPPS akan menekan tombol “Kirim” dan data hasil perhitungan suara akan dikirim ke server KPU.
  7. Jika angka tersebut tidak sesuai, petugas KPPS dapat mengedit angka tersebut sesuai dengan formulir C plano dan kemudian menekan tombol “Kirim”.
  8. Data hasil perhitungan suara yang dikirim ke server KPU akan digunakan untuk rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

Aplikasi Sirekap memainkan peran penting dalam memastikan integritas, kecepatan, dan akurasi rekapitulasi hasil pemilu dengan mengurangi risiko kesalahan manusia dan memungkinkan proses yang lebih efisien dan transparan.

Demikian itulah penjelasan mengenai kinerja aplikasi Sirekap 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x