1. Di TPS harus terdapat sarana dan prasarana yang menunjang keberlangsungan pemungutan suara. Sarana dan prasarana itu terdiri dari ruangan atau tenda, alat pembatas, papan yang digunakan untuk menempel:
Baca Juga: Link Download Tulisan Nama KPPS 1 sampai 7 di Meja TPS Pemilu 2024 Desain Keren, Tinggal Print!
- Daftar pasangan calon, Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), formulir c, pengumuman hasil pemungutan suara.
2. Di TPS juga harus ada tempat duduk dan meja ketua dan anggota KPPS; meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara; tempat duduk pemilih, saksi, dan pengawas TPS; dan alat penerangan yang cukup
Ketentuan bentuk TPS
1. TPS dibuat dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
2. TPS diberi tanda batas dengan menggunakan tali, tambang, atau bahan lain.
3. Pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.
4. TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan ketentuan:
Baca Juga: Unduh File Tulisan KPPS 1 sampai 7 Tinggal Print dalam Bentuk PDF Ukuran A4 Desain Aestetik