MANTRA SUKABUMI - Pemerintah mulai banyak sekali menggelontorkan bantuan kepada masyarakat, pekerja, siswa dan juga komunitas yang terdampak.
pemerintah terus membantu dan meringankan beban masyarakat yang terdampak. Sejumlah program jaring pengaman sosial digulirkan. Salah satunya adalah bantuan sosial tunai BST Atau lebih kita kenal dengan sebutan BLT
BST adalah bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial Kemensos Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada data terpadu kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Menaker Sebut Sekitar 1,9 Juta Pekerja Telah Terima BLT Tahap 1 Termasuk BCA dan Mandiri
Salah satu program yang baru saja diresmikan adalah bantuan subsidi upah yang diberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Program tersebut diresmikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan syarat karyawan tersebut terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu Kementerian Sosial (Kemensos) juga menyalurkan bantuan kepada masyarakat dengan anggaran sebesar Rp500.000 dan siap disalurkan pada bulan September tahun ini.
Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Bansos Rp500.000 Cair Langsung BLT Untuk PKH dan BPNT Ini Syaratnya
Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan BST PKH