KPPS WAJIB TAHU! Siapa Saja yang Berhak Gunakan Hak Pilihnya di TPS Pemilu 2024 Sesuai Aturan Pemerintah

Tayang: 11 Februari 2024, 20:08 WIB
Penulis: Ina Herlina
Editor: Tim Mantra Sukabumi
KPPS WAJIB TAHU! Siapa Saja yang Berhak Gunakan Hak Pilihnya di TPS Pemilu 2024 Sesuai Aturan Pemerintah
KPPS WAJIB TAHU! Siapa Saja yang Berhak Gunakan Hak Pilihnya di TPS Pemilu 2024 Sesuai Aturan Pemerintah /mantrasukabumi.com/Tangkapanlayar unair.ac.id

MANTRA SUKABUMI - Pemilu 2024 adalah momen penting bagi warga negara Indonesia. Dengan semangat demokrasi, ribuan orang akan berbondong-bondong menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih mereka.

Pemilu 2024 akan segera diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Di tengah hiruk-pikuk kampanye dan perdebatan politik, setiap suara memiliki bobot yang sama suara yang akan menentukan arah negara selama lima tahun ke depan.

Bagi Pemilih yang telah terdaftar, baik sebagai DPT, DPTb, maupun DPK, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada hari pemungutan suara.

Baca Juga: Contoh Susunan Acara TPS Pemilu Tahun 2024, Bisa Jadi Bahan Referensi untuk Hari H

Berikut adalah perbedaan antara ketiga kategori pemilih:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT):

DPT adalah daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

Pemilih DPT dapat menggunakan hak pilih di TPS yang terdaftar di DPT Online KPU sesuai alamat KTP.

Waktu penggunaan hak pilih: mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub