Imbauan BP Jamsostek: Yang Tidak Berhak, Wajib Mengembalikan BLT

- 26 September 2020, 11:00 WIB
Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah /

Baca Juga: TUNAI, Bansos Rp500.000 Cair Langsung BLT Untuk PKH dan BPNT Ini Syaratnya

"Dan ada juga tidak dilaporkan perusahaan, karena peserta tidak bekerja lagi. Tidak dikirim datanya, kita hubungi personal. Ada 300 ribuan, dan yang belum konfirmasi ada 150 ribu peserta," pungkasnya.

Diketahui, aturan mengenai BLT kepada dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Kriteria penerima dalam aturan tersebut meliputi peserta penerima upah BPJamsostek, status peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020, mempunyai nomor rekening aktif, dan gaji di bawah Rp5 juta.**

 

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah