Imbauan BP Jamsostek: Yang Tidak Berhak, Wajib Mengembalikan BLT

- 26 September 2020, 11:00 WIB
Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah /

MANTRA SUKABUMI –  Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Bahwa Bantuan di tujukan untuk pekerja yang terdampak Covid-19.

Dan bila tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 karena pekerja bergaji di atas Rp5 juta, maka pihaknya mengeluarkan imbauan sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan, harus mengembalikan.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: WAJIB TAHU, Syarat Resmi Untuk Mendapatkan PKH BLT dari Pemerintah, Berikut Tata Caranya

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id pada tanggal 26 september 2020, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT) mengembalikan dana yang ditransfer oleh pemerintah. 

Menurutnya, BP Jamsostek adalah penyedia data, dan tidak mempunyai kewenangan lebih.

"Kita tidak pernah bilang mengembalikan," kata Utoh dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Jumat 25 September 2020

Lebih lanjut, Utoh mengungkapkan, bila tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 karena pekerja bergaji di atas Rp5 juta, maka pihaknya mengeluarkan imbauan sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.

"Validasi Permenaker seluruh data 1.7 juta yang tidak berhak, dari 14.7 juta rekening yang masuk. Mulai dari gaji diatas 5 juta, ada peserta yang sudah mencairkan jaminan hari tua periode Juli dan Agustus 2020," ungkapnya.

Baca Juga: TUNAI, Bansos Rp500.000 Cair Langsung BLT Untuk PKH dan BPNT Ini Syaratnya

"Dan ada juga tidak dilaporkan perusahaan, karena peserta tidak bekerja lagi. Tidak dikirim datanya, kita hubungi personal. Ada 300 ribuan, dan yang belum konfirmasi ada 150 ribu peserta," pungkasnya.

Diketahui, aturan mengenai BLT kepada dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Kriteria penerima dalam aturan tersebut meliputi peserta penerima upah BPJamsostek, status peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020, mempunyai nomor rekening aktif, dan gaji di bawah Rp5 juta.**

 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah